Instrumentasi Teori Syirkah Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama Bagi Istri yang Bekerja Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam mengatur bahwa setelah
terjadinya perikatan perkawinan, maka selama dalam perkawinan itu merupakan
harta bersama bagi masing-masing pihak. Aturan harta bersama karena perkawinan
muncul dalam hukum Positif di Indonesia melalui Pasal 35, 36 dan 37 Undang-
Undang Perkawinan dan juga pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam.