Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Perbuatan Cabul Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual) Sebagaimana Dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berkembangnya zaman berati menandakan banyaknya fenomena baru yang muncul
dan juga ikut berkembang di masyarakat, perkembangan yang bersifat positif
maupun perkembangan yang bersifat negatif. Homoseskual merupakan salah satu
penyimpangan seksual yang menyukai sesama jenis kelamin. Perilaku homosesual
dapat menjadi sebuah permasalahan hukum apabila melanggar norma hukum.
Tidak terkecuali hukum pidana yang tidak bisa dilepaskan dari moralitas suatu
masyarakat, sebab kejahatan dianggap a-sosial karena masyarakat
menghendakinya.