Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Produknya Digunakan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Merek memiliki peran yang berbeda dalam produk selain dalam memperkenalkan
produk perusahaan. Hal ini disebabkan karena merek berfungsi sebagai ciri
pembeda (kekhasan) suatu barang dan/atau jasa yang mempunyai standar pada
suatu kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang
berbeda. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum merek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Menganalisis hambatan perlindungan hukum merek berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.