Pemberatan sanksi pidana restitusi bagi seorang guru yang melakukan tindak
pidana kekerasan seksual, seperti dalam kasus Herry Wirawan, merupakan suatu
hal yang serius dan penting untuk dipertimbangkan oleh pengadilan. Tindak
kekerasan seksual, terutama saat dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya
menjadi figur otoritatif dan aman bagi murid-muridnya, merupakan pelanggaran
serius terhadap kepercayaan dan keamanan.