Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( Studi di Polres Metro Bekasi Kota )
Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia dari dulu hingga saat ini
adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna narkotika memiliki
dampak yang merugikan bagi kesehatan (rohani dan jasmani) dan juga dapat
merugikan masyarakat (berdampak kriminalitas). Ketentuan tentang tindak pidana
penyalahguna narkotika di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika dan mengalami perubahan pada undang-undang ini menjadi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.