Penyelesaian Sengketa Perdata Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Negara hukum dalam menjalankan pemerintahan memerlukan suatu lembaga
peradilan untuk menjaga agar tetap tegaknya hukum dan keadilan, untuk
memastikan tegak nya sengketa perdata di dalam peradilan dibutuhkan hukum
acara perdata, Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk
menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil.