Penelitian ini dilatarbelakangi untuk menganalisis suatu tindak pidana korupsi yang
menyalahgunakan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah dalam
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah yang
dilakukan dengan melampaui wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Korupsi merupakan suatu bentuk permasalahan extra ordinary crime dimana
tindakan dari perbuatan korupsi yang dilakukan tidak hanya berdampak bagi
kehidupan manusia sebagaimana kategori dari extra ordinary crime (kejahatan
yang luar biasa).