Penelitian ini berangkat dari rendahnya keberhasilan pemenuhan Hak Restitusi
terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perundungan. Oleh karena itu penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi pemenuhan hak restitusi
terhadap anak korban tindak pidana perundungan dan Upaya hukum yang dapat
dilakukan anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi.