Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Atas Ancaman Terror Debt Collector Dalam Prespektif Pasal 27 jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik
Pinjaman online adalah
fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online.
Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Pinjaman online
yang langsung cair dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang
membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukan solusi alternatif bagi masyarakat yang
membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukan secara tatap muka. Penyedia ini adalah
lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi
informasi.