Asas Nasionalisme diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa
“hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya
dengan bumi, air dan ruang angkasa”. Dengan penegasan Pasal tersebut di atas,
maka dalam UUPA telah mengatur secara jelas bahwa hanya warga negara
Indonesia (WNI) yang dapat memiliki tanah di Indonesia dengan hak milik.