Aborsi merupakan pengguguran kandungan. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau
pengguguran kandungan ini merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa
yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Aborsi
dilarang secara eksplisit oleh KUHP, tetapi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan membuat pengecualian yang memungkinkan aborsi dengan
alasan medis dan dengan korban pemerkosaan.