Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Kredit Macet Melalui Penjualan Agunan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (Studi Putusan Nomor.4/Pdt.G.S/2020/PN.Slk)
Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat kreditur dan debitur, dimana
kreditur berkewajiban untuk memberikan uang atau kredit kepada debitur dan
berkewajiban untuk membayar pokok dan bunga, serta biaya – biaya lainya sesuai
dengan jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihaknya. Ada
jaminan berupa benda bergerak dan tidak bergerak.