Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia Berdasarkan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Studi Kasus : Perkara Nomor 1015/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst)
Perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia pada saat ini suda menempati level
yang cukup berbahaya dimana saat ini banyak sekali kasus-kasus perdagangan organ
tubuh manusia baik melalui internet maupun secara langsung. Berbagai peraturan
telah ditetapkan pemerintah dan juga negara untuk mengatasi dan juga memberantas
tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia.