Perkembangan masyarakat yang begitu cepat dan rumit secara langsung
menimbulkan munculnya berbagai macam masalah baru, seperti ketika dihadapkan
dengan permasalahan kewarisan berbeda agama antara orang tua angkat dan anak
angkatnya. Meskipun dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa calon orang tua
angkat harus seagama dengan calon anak angkat, tetapi perbedaan agama antara
anak angkat dan orang tua angkat dapat terjadi karena beberapa faktor yang salah
satunya yaitu perpindahan agama sang pewaris atau orang tua angkat yang
mengakibatkan munculnya permasalahan kewarisan diantara keduanya.