Iklim investasi ini dapat dipengaruhi oleh ekosistem ketenagakerjaan dimana para
pihak yang terlibat pada sebuah hubungan kerja antara pihak Perusahaan dan
pihak Pekerja atau Karyawan tidak terlepas juga keterlibatan pemerintah dalam
mengakomodir suasanya yang kondusif dalam dalam iklim investasi tersebut,
tentunya dalam mengeluarkan sebuah aturan yang dapat mengakomodir semua
pihak, terutama yang terlibat langsung dalam sebuah hubungan kerja antara
Perusahaan dan Karyawan, Peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law) yang didalamnya mengatur
perubahan perihal mekanisme penerapan pembayaran kompensasi pada karyawan
yang diputus hubungan kerjanya.