Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik (Illegal Access) Dalam Transaksi Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini menganalisis aturan hukum pidana yang diterapkan terhadap
driver transportasi online yang melakukan manipulasi informasi elektronik
berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
khususnya dalam Putusan PN Lamongan No: 143/Pid.B/2018/PN Lmg dan
Putusan PN Depansar Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN. Dps.