Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Masalah Perlindungan
Hukum Bagi Saksi Pengungkap Fakta Whistleblower Dalam Tindak Pidana Terorisme
serta apakah dalam perlindungan whistleblower memberikan kepastian hukum . Hal ini
dilatar belakangi bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (
whistleblower ) dalam tindak pidana terorisme serta apakah bentuk perlindungan
hukum yang ada memberikan kepastian hukum kepada saksi pengungkap fakta(
whistleblower ) dalam tindak pidana terorisme.