Peranan Ilmu Hukum Forensik Terhadap Sistem Pembuktian Di Dalam Peradilan Pidana Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan NO. 796/ PID.B / 2022 / PN. JKT. SEL)
Ilmu forensik dan hukum pidana saling terkait erat, terutama dalam mendukung aparat
penegak hukum dalam proses pembuktian. Peran ilmu forensik, dengan beragam
cabangnya, sangat signifikan, khususnya dalam bidang kedokteran forensik yang
memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi penyebab luka atau kematian seseorang
akibat tindak pidana. Dalam prakteknya, ilmu forensik menghadapi berbagai
tantangan, baik dari segi internal maupun eksternal.