PayPal merupakan salah satu jenis dari financial technology dimana PayPal dapat
digunakan sebagai alat pembayaran Online lintas batas, meskipun PayPal perna di
blokir oleh kominfo karena belum terdaftar tetapi kini telah disahkan kembali dan
termasuk kedalam lingkup privat yang diatur dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat, dimana pengguna perlu memasukan identitas diri
untuk membuat akun dan isi dari peraturan tersebut hanya mengenai sanksi
terhadap penyelenggara dan tidak ada regulasi khusus yang membahas spesifikasi
terhadap pengguna PayPal sehingga terjadinya kekosongan hukum.