Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2020.99-DPPPA/II/2020 Tentang
Pengarusutamaan Gender telah dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan
pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, dan
menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
kesempatan dan peluang. Aturan ini juga bertujuan untuk memastikan partisipasi,
kontrol, dan manfaat pembangunan yang setara bagi semua individu.