Tindak pidana penganiayaan saat ini seringkali terjadi dalam kehidupan
masyarakat dan sulit untuk dihilangkan. Kejahatan ini biasanya berbentuk kekerasan fisik
sehingga menyebabkan rasa sakit atau luka pada bagian tubuh seseorang. Kejahatan
penganiayaan ini diatur dalam pasal 351 “(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-
lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90). (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia