Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Manusia bukan barang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk apapun, manusia
memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga sehingga negara melarang untuk
memperbudakan atau menjual manusia. walaupun sudah di atur di dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang sampai saat ini perdagangan orang terus kian terjadi yang mana salah satu
sistem awalnya yaitu melalui proses rekrutmen atau perekrutan, yang mana korban
di rekrut dan di perdagangkan kemudian di bujuk untuk melakukan pekerjaan
seksual dengan melayani hubungan badan dengan pria hidung belang dan tentu nya
pelaku mendapatkan komisi.