Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia memberikan jaminan hukum bagi wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan berhak mendapat perlindungan
hukum sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang tersebut ketika melakukan
profesinya. Selain itu, keselamatan wartawan yang mencari informasi sebagai
bagian dari komunikasi massa dalam masyarakat juga harus terlindung secara
hukum. Undang-Undang ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum
untuk wartawan..