Penelitian ini terkait dengan anak sebagai subjek hukum yang belum memiliki
kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, untuk melindungi hak dan harta
benda anak di bawah umur tersebut diperlukan perwalian baik oleh orang
tua/walinya. Berdasarkan hal tesebut, Penulis menganalisis permasalahan pada
kasus yang terjadi di daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang dimana
terdapat perbedaan mengenai proses perwalian. Khususnya tentang akibat hukum
perwalian anak di bawah umur yang melakukan peralihan hak atas tanah karena
jual beli tanpa penetapan pengadilan.