Ketentuan mengenai perkawinan diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan yang kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang memberikan pengertian perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara diatur didalam Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.