Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia didalam
Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hingga saat ini belum secara
eksplisit mengatur mengenai penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency
sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, khususnya mengenai pencantuman
penyedia jasa pertukaran mata uang (exchange money bitcoin) sebagai pihak
pelapor.