Penelitian ini mengkaji peraturan perkawinan anak di bawah umur berdasarkan
hukum adat Indonesia, dengan melihat berbagai peraturan di berbagai daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk
menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang terkait dengan perkawinan anak
di bawah umur.