Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa saja unsur-unsur tindak pidana
terhadap tindakan aborsi illegal dan bagaimana pertanggungjawaban
pidananya berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Penelitian ini merupakan hasil dari sebuah penelitian yang menggunakan
metode yuridis normatif, yakni melakukan kajian terhadap data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui
studi pustaka dan studi dokumen.