Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan lagi suatu hal yang baru, maka
kemudian pemerintah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT dapat dilihat dan ditinjau dari perspektif
perlindungan hukum. Pembuktian terhadap kasus KDRT dalam UU No. 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan
dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban, atau dapat juga di tambah
dengan alat bukti lain.