Penelitian ini berangkat dari tingginya angka kejahatan yang disebabkan oleh
terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan Negara
Indonesia adalah Negara Hukum yang mempunyai tujuan untuk menciptakan
suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui Unsur-Unsur yang Diatur
dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. (2) Mengetahuin
bentuk pertanggungjawaban atau sanksi Pelaku Tindak Pidana Terorisme
menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.