Restitusi sebagai hak korban karena pemahaman arti dari korban itu sendiri adalah
suatu pihak yang dirugikan atas terjadinya suatu tindak pidana adalah pemahaman
yang mendasar. Pengertian tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang pengesahan protokol
untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama
perempuan dan Anak-Anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa
menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi, dalam Pasal 3 dijelaskan
bahwa: “Perdagangan orang berarti perekrutan, pengangkutan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini dilakukan denngan penelitian yuridis-normatif.