Perjanjian kerjasama antara klien dengan perusahaan wedding organizer dalam
melaksanakan suatu perjanjian, terkadang salah satu pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian terjadi pembatalan perjanjian yang telah disepakati. Pembatalan
perjanjian sendiri diakui dan diatur dalam KUHPerdata tepatnya pada Pasal 1446
sampai Pasal 1456.