Gagasan Tentang Pengaturan Penggunaan Narkotika Tanaman Ganja Golongan I Untuk Kepentingan Medis Berdasarkan Asas Kemanfaatan Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan
ganja sebagai narkotika Golongan I yang tidak di izinkan penggunaannya untuk
keperluan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun ditemukan beberapa kasus
individu memakai kandungan dalam tanaman ganja sebagai obat untuk mengobati
penyakit mereka, meskipun hal ini tidak diizinkan di Indonesia.