Tindakan pencabulan tidak pernah pilih-pilih dalam menargetkan korbannya,
seringkali tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak dengan pelaku adalah
orang yang tidak dikenal, namun juga bisa dilakukan oleh orang terdekat
sebagaimana kasus-kasus pencabulan yang seringkali dilakukan oleh orang tua dan
bahkan oleh guru sebagaimana contoh dalam Putusan Nomor 1561K/Pid.Sus/2017
mengenai tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang
berprofesi sebagai guru namun untuk pidana yang diberikan tidak sesuai dengan
kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.