Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Anak memiliki peran yang sangat penting dan strategis di mana telah
dinyatakan secara tegas bahwa Negara akan menjamin hak dari setiap anak atas
kelangsungan hidup, tumbuh serta perkembangan anak dan juga perlindungan
terhadap adanya diskriminasi dan kekerasan. Perbedaan implementasi Pasal 76E
dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku
seperti yang telah penulis uraikan di atas serta Pidana dan sanksi yang diterapkan
terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mencakup ketentuan Undang-
Undang Perlindungan Anak.