Skripsi ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada
para pihak dalam perjanjian yang menggunakan jaminan fidusia, khususnya dalam
konteks pembayaran. Dengan meningkatnya penggunaan jaminan fidusia dalam
transaksi keuangan di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
mengevaluasi sejauh mana hukum fidusia memberikan kepastian dan perlindungan
kepada kreditur dan debitur.