Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrlineal, artinya sistem yang
mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu
jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki maupun perempuan
merupakan keturunan dari kaum ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke
dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Sehingga
seorang anak di Minangkabau akan mengikuti suku ibunya.