Modus tindak pidana pencucian uang semakin beragam dan salah satu modus yang
sering digunakan dalam pencucian uang adalah modus perjanjian pinjam nama
yang melibatkan pihak ketiga untuk namanya digunakan (nominees) dengan tujuan
untuk menyamarkan identitas pelaku atas kepemilikan sejumlah aset hasil tindak
pidana pencucian uang kendati demikian penggunaan perjanjian pinjam nama pada
dasarnya merupakan bentuk penyelundupan hukum dan tidak sesuai dengan pasal
1320 KUHPerdata. Skripsi ini membahas terkait Pertanggungjawaban hukum atas
tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan perjanjian nominee pembelian
aset.