UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme mengatur kewenangan TNI dalam
tindak pidana terorisme pada Pasal 43. Namun belum ada pengaturan
komprehensif mengenai mekanisme pelibatan TNI. UU No. 34 Tahun 2004
tentang TNI menyebutkan bahwa TNI bertugas mengatasi aksi terorisme dalam
operasi militer selain perang.