Bantuan hukum merupakan bagian perlindungan hak tersangka. Hal ini jelas diatur
pada Pasal 54 KUHAP yang berbunyi “guna kepentingan pembelaan, tersangka
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan”. Namun sewaktu
berhadapan dengan hukum, hak-hak tersangka yang tidak mampu seringkali tidak
terpenuhi dengan baik, terutama hak untuk memperoleh bantuan hukum.