Perlindungan Hak Anak Atas Status Hukum Pada Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1
mendefinisikan perkawinan, yaitu : ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.