Wanprestasi merupakan perbuatan dimana seseorang lalai atau tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara
pihak yang terkait. Tidak memenuhi janji yang telah disepakati atau Wanprestasi
dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.