Pengangkatan anak di Indonesia telah ada sejak lama, hingga saat ini
pengangkatan anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan juga dalam
Staatsblad 1917 No. 129. Dalam KHI dan KUHPerdata membedakan kedudukan
anak angkat dimana dalam KHI anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak
kandung, sedangkan dalam KUHPerdata anak angkat memiliki kedudukan yang
sama dengan anak kandung. Perbedaan tersebut tentu menimbulkan akibat hukum
terhadap hak waris dari anak angkat,