Bitcoin adalah jenis mata uang cryptocurrency yang disimpan dalam komputer dan dapat
digunakan untuk mengantikan uang tunai dalam transaksi jual beli secara online melalui
ecommerce. Bitcoin diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPEBTI) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar
Fuisik Aset Kripto di Busra Berjangka, dimana bitcoin hanya diperbolehkan sebagai aset
tetapi pada fakta nya bitcoin dijadikan wadah dalam menempatkan uang dari hasil suatu
tindak pidana,