Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan terobosan baru bagi pemerintah sebagai
salah satu tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan dan keamanan warganya.
Dalam hal ini, Indonesia telah melangkah pada satu tahapan penting dalam mengupayakan
penanganan yang memadai bagi para penyintas dan korban terorisme dengan lahirnya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018.