Pinjaman Peer To Peer Lending memiliki informasi tentang pemberi pinjaman
dan penerima Pinjaman, dalam penelitian ini, dianggap hanya berdasarkan
informasi tentang penerima Pinjaman, terutama data pribadi. Ini topik hangat
karena tidak pernah terjadi pengumpulan pinjaman pihak ketiga yang gagal melalui
berbagi data pribadi peminjam (berupa foto dan informasi pinjaman).Salah satu
contoh Pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa Dede Supriadi pada Putusan
Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.