Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar gugatan kurang pihak (plurium litis
consortium) kasus sewa kios di Pandeglang dan apa penyebab terjadinya gugatan
kurang pihak (plurium litis consortium) pada gugatan perbuatan melawan hukum
kasus sewa kios di Pandeglang.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu
penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach),Yurisprudensi, dan pendekatan kasus (case approach). selanjutnya ada
tiga bahan, hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.