Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat beberapa kasus mengenai
peredaran produk pangan berupa ikan asin yang mengandung zat berbahaya dan
membahayakan kesehatan tubuh manusia.