Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda telah dibuat dibuat dengan maksud
memudahkan penegak hukum khususnya hakim untuk memberikan keadilan
terhadap perkara yang diadilinya. Namun dalam praktiknya, terhadap tindak
pidana ringan, keadilan restorative dengan metode ADR ini belum diterapkan
secara optimal. Salah satu bidang yang paling banyak ketimpangan ini adalah
masalah tindak pidana ringan di bidang lingkungan.