Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Terkenal Dalam Prinsip First To File Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Brand Eiger)
Merek (trademark) sebagai hak kekayaan intelektual pada dasarnya adalah sebuah
tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari
suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Dalam hal ini merek
memegang peranan penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik
sering mengaitkan suatu keunggulan , kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan
merek tertentu. Sepanjang sejarah pengaturan nasional yang berkenaan undang-
undang merek, Indonesia pernah menganut 2 (dua) sistem/stelsel dalam
kepemilikan merek, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first
to file). Namun, sistem pendaftaran merek yang dianut Indonesia saat ini adalah
sistem konstitutif (first to file) atau sistem pendaftar pertama juga sebagai upaya
perlindungan hukum pada saat sengketa kepemilikan merek brand terkenal terjadi.